Kapolres Willian Harbensyah Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba di Sijunjung


SIJUNJUNG
| Perang melawan narkoba kembali digaungkan oleh jajaran Polres Sijunjung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di bawah pimpinan AKP Syafwal berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba di wilayah Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, dengan menangkap seorang pria berinisial M, yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi cepat petugas bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba AKP Syafwal menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jorong Batu Manjulur Barat. Dari pengamatan, terlihat gerak-gerik seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyimpanan barang haram tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah itu, ditemukan beberapa paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, serta korek api gas. Semua barang itu disembunyikan di kamar pelaku,” ujar AKP Syafwal kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya, dan dari pemeriksaan awal terungkap bahwa sabu itu rencananya akan diedarkan di sekitar nagari. “Modusnya sederhana, jual eceran dalam lingkup kecil, tapi sangat berbahaya karena menyentuh lapisan bawah masyarakat,” lanjutnya.

Menurut AKP Syafwal, penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah hingga pelosok desa. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. “Kami akan terus memburu siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” katanya.

Kasat juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama kami dalam mengungkap kasus ini. Tanpa laporan warga, penyelidikan tidak akan secepat ini,” tegas AKP Syafwal.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah S.I.K., M.H memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya. Ia menilai langkah cepat tim Satresnarkoba adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke pelosok nagari. “Saya bangga dengan dedikasi anggota di lapangan. Ini hasil dari sinergi kuat antara polisi dan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. “Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya dengan nada serius.

Dalam kasus ini, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 20 tahun penjara. Ia kini telah ditahan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa narkoba bisa menjerat siapa saja, tanpa memandang profesi. Baik polisi, aparat nagari, maupun warga biasa diharapkan terus berkolaborasi menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.



Catatan Redaksi:


Keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan pengungkapan kasus narkoba. Polres Sijunjung mengimbau seluruh warga agar tidak takut melapor jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar