PESISIR SELATAN | Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Balai Selasa menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Operasional, dan Dana Pemeliharaan Sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018–2024.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, SH, MH.
Tiga tersangka yang resmi ditahan masing-masing adalah:
Burhanudin (60) – Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017–Juni 2024.
Dedi Erita (60) – Rekanan pihak ketiga.
Syafril (56) – Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016–2024.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Painan, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka dijerat dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
Sebelumnya, pada tahun 2024, ratusan siswa dan siswi MTsN 10 Pesisir Selatan sempat melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah. Mereka menuntut transparansi penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah yang dinilai tidak terbuka.
Menindaklanjuti laporan dan aksi tersebut, pihak Cabjari Pesisir Selatan segera melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan keuangan, pada tahun 2025 dilakukan proses penyidikan mendalam.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah membuat kegiatan fiktif serta melakukan mark-up pada pekerjaan perbaikan sekolah. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama enam tahun anggaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 30 Juli 2025, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.215.291.730,- (satu miliar dua ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
“Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kacabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, SH, MH.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mhd. Rasyid, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.
“Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan,” ujar Rasyid menegaskan.
TIM RMO

0 Komentar