Tim Rajawali di Bawah Komando AKP Martadius Bekuk Dua Pengedar Sabu di Padang Selatan


PADANG
| Suasana malam di kawasan Padang Selatan mendadak mencekam ketika Tim 2 Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang bergerak cepat membekuk dua pengedar sabu yang sedang menunggu pembeli. Operasi yang telah disusun matang itu berubah menjadi aksi kejar-kejaran di jalan sempit ketika salah satu pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.

Segalanya bermula dari penyelidikan intensif terhadap dua nama yang sudah lama masuk radar polisi, “A” (34) dan “B” (29). Keduanya dikenal sebagai pemain lama dalam dunia peredaran sabu di Kota Padang. Saat malam kian larut, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendekat, dan momen transaksi pun jadi jebakan mematikan bagi keduanya.

Begitu sadar dikelilingi aparat, “A” langsung mendorong petugas dan berusaha kabur sambil membuang sesuatu ke arah belakang pos ojek. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikannya. Dalam hitungan detik, pelarian itu pun berakhir di tanah berdebu, tepat di bawah sorotan lampu jalan yang temaram.

Sementara “B” yang berada tak jauh dari lokasi, tak mampu berbuat banyak. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol oleh anggota Rajawali. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus rapi dan diduga siap edar. Barang itu sempat dilempar pelaku dalam upaya menyingkirkan barang bukti, namun petugas lebih sigap.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu keluar dari jeruji besi dengan kasus serupa. Keduanya kembali bermain di jalur lama, seolah tak jera dengan hukuman sebelumnya. “Mereka tahu risikonya, tapi tetap memilih jalan yang sama,” ungkap seorang anggota Rajawali yang ikut dalam operasi itu.

Setelah ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Padang. Proses interogasi berlangsung ketat untuk mengungkap siapa pemasok utama dan jaringan distribusi sabu yang lebih besar di balik mereka. Polisi menduga keduanya hanya bagian kecil dari rantai peredaran narkotika yang tengah diburu di wilayah Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi cepat timnya merupakan bentuk keseriusan Polresta Padang dalam menekan laju peredaran narkoba di daerah. “Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Mereka harus tahu, tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan ini di Kota Padang,” tegasnya.

AKP Martadius menambahkan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Barang bukti berupa dua paket sabu, alat komunikasi, serta sepeda motor pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Operasi penyamaran seperti ini, kata Martadius, akan terus digencarkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Tanpa dukungan warga, mustahil pemberantasan narkoba bisa berhasil,” ujarnya.

Malam itu, kawasan Padang Selatan kembali tenang setelah ketegangan mereda. Namun bagi tim Rajawali, tugas mereka belum selesai. Di balik gelapnya malam, masih ada banyak bayang yang harus diburu, demi menjaga generasi muda dari jerat sabu yang mematikan.


Catatan Redaksi:

Kisah penangkapan ini menjadi pengingat bahwa bisnis gelap narkotika tak pernah tidur. Polisi dan masyarakat harus terus bergandengan tangan agar racun ini tak lagi merusak kota dan masa depan anak bangsa.



TIM

Posting Komentar

0 Komentar