Di Bawah Komando AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat Dampingi Korban Pencabulan Hingga Pulih Secara Psikis


PASAMAN BARAT
| Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, menaruh perhatian besar terhadap pemulihan psikis korban dugaan pencabulan seorang anak berusia delapan tahun di Kecamatan Pasaman.

Selain mengamankan pelaku, Polres juga bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan penuh terhadap korban.

“Anak ini harus kembali tersenyum. Kami ingin memastikan ia bisa melanjutkan sekolah tanpa rasa takut dan tanpa trauma,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Selasa (11/11).

Kapolres menjelaskan, sejak laporan diterima, pihaknya langsung memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi bersama Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita untuk menangani perkara ini secara menyeluruh—baik dari sisi hukum maupun aspek kemanusiaan.

Menurutnya, mengingat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), pendampingan dari psikiater dan psikolog menjadi langkah penting dalam proses pemulihan kejiwaan.

“Korban adalah anak di bawah umur. Pendampingan psikis wajib diberikan agar luka batin tidak terbawa panjang hingga dewasa,” tegas AKBP Agung.

Melalui koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Amanah serta UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Pasaman Barat, Polres memastikan korban telah difasilitasi untuk mendapatkan terapi dan konseling dari tenaga profesional.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi menuturkan bahwa pelaku berinisial MI (29), seorang karyawan bank, telah diamankan oleh tim di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (6/11/2025).

“Pelaku kini menjalani proses penyidikan. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi,” jelasnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku.

Modus pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming uang jajan. Setelah korban menolak, pelaku menggendong dan memaksa korban masuk ke kamar hingga melakukan tindakan cabul.

Usai kejadian, korban mengadu kepada orang tuanya dan pelaku akhirnya diserahkan langsung oleh keluarga korban ke Polres Pasaman Barat.

Menurut Kanit PPA Ipda Admi Pandowita, selain proses hukum, Polres juga fokus memberikan perlindungan sosial agar korban tidak menjadi sasaran perundungan (bullying).

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah korban. Jangan sampai ada yang membully, karena perundungan juga termasuk tindak pidana,” tegasnya.

Ipda Admi menambahkan, Unit PPA Polres Pasaman Barat juga aktif melakukan penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah dan nagari tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sejak Januari hingga November 2025, kami telah menangani 93 laporan kekerasan. Edukasi dan sosialisasi akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar peduli terhadap lingkungan dan berani melapor bila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.

“Polisi tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga hadir untuk menyembuhkan luka sosial yang ditinggalkan. Anak ini harus merasa aman dan terlindungi,” tutupnya.


Catatan Redaksi:

Langkah cepat Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan AKBP Agung Tribawanto dalam mendampingi korban kekerasan anak menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak di daerah.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar