SOLOK SELATAN | Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan kejahatan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi. Hal itu disampaikan usai jajarannya bersama unsur TNI melaksanakan operasi gabungan penutupan tambang ilegal di kawasan Kecamatan KPGD, Kamis (6/11/2025).
Operasi yang melibatkan personel Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan, TNI AD dari Kodim 0309 Muara Labuh, dan Polsek KPGD tersebut dilakukan di wilayah Sapan, Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari patroli gabungan sebelumnya yang dilaksanakan di Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Kapolres AKBP M. Faisal Perdana menyebutkan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian alam di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap kegiatan tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan itu merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga,” tegas AKBP Faisal Perdana.
Dalam pelaksanaan operasi, personel gabungan menyusuri titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Meski tidak menemukan pelaku di tempat, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan pondok dan peralatan tambang secara langsung di lokasi.
Selain pemusnahan, aparat juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk larangan melakukan penambangan emas tanpa izin. Langkah tersebut sebagai bentuk peringatan keras bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa.
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menghentikan kegiatan ilegal, namun juga memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko hukum dan bahaya dari aktivitas PETI. “Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus dihormati,” ujarnya.
AKBP Faisal Perdana juga menjelaskan, para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksinya sangat tegas karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar kegiatan PETI dilakukan secara manual dengan cara menggali lubang di medan berbahaya tanpa memperhatikan keselamatan kerja. Hal itu, menurut Kapolres, berpotensi menimbulkan korban jiwa jika dibiarkan terus berlangsung.
Operasi gabungan ini sekaligus memperlihatkan kekompakan dan sinergitas antara Polres Solok Selatan dan TNI dari Kodim 0309 Muara Labuh dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah tersebut. “Sinergi TNI-Polri adalah kunci utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja di lapangan dengan semangat tinggi. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama dan komitmen bersama seluruh unsur keamanan daerah.
Dengan penutupan tambang ilegal di KPGD ini, Kapolres Solok Selatan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kelestarian alam dan mematuhi aturan yang berlaku. “Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tutup AKBP Faisal Perdana.
Catatan Redaksi:
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan di bawah pimpinan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari ancaman penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
TIM RMO

0 Komentar