Kapolres AKBP Willian Harbensyah Bersama Kasat Reskrim AKP Hendra Yose Sita Truk Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen

  


SIJUNJUNG | Polres Sijunjung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap satu unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen resmi berlangsung pada Jumat dini hari 21 November 2025 di kawasan Muaro Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose S.H., M.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi khusus yang mereka jalankan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran kayu ilegal di daerah rawan.

AKP Hendra Yose S.H., M.H. menjelaskan bahwa truk tersebut dihentikan setelah petugas mencurigai muatan yang ditutup terpal rapat. Pemeriksaan lanjutan menemukan kayu olahan dalam jumlah signifikan tanpa legalitas maupun dokumen angkut.

Pengemudi truk yang berinisial R langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih mendalam terkait asal-usul kayu tersebut. Ia tidak mampu menunjukkan surat sah yang diwajibkan dalam proses pendistribusian hasil hutan.

Kapolres AKBP Willian Harbensyah S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan pembalakan dan pengangkutan kayu ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan serta memicu kerusakan ekosistem di wilayah Sijunjung.

Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan indikasi kuat bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas penebangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang bermain dalam praktik terlarang tersebut.

AKP Hendra Yose S.H., M.H. mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku ilegal logging.

Kapolres juga memberikan instruksi jelas agar setiap anggota di lapangan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada jalur-jalur yang sering digunakan untuk mengangkut kayu tanpa dokumen.

Menurut AKP Hendra Yose S.H., M.H., penindakan tegas ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam aktivitas kehutanan dan distribusi kayu.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan agar memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas kehutanan yang mencurigakan, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan lebih jauh.

Dengan penangkapan ini, Kapolres AKBP Willian Harbensyah S.I.K., M.H. memastikan bahwa Polres Sijunjung tetap berada di garis terdepan dalam melindungi hutan dan menjaga ketertiban serta keamanan wilayah dari aktivitas ilegal yang merugikan negara.


Catatan Redaksi:


Polres Sijunjung terus memperkuat pengawasan terhadap praktik ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan supremasi hukum berjalan.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar