Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya Dorong Penertiban PETI di Sungai Batang Subalin, Payung Sekaki

 


PAYUNG SEKAKI, SOLOK
 | Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian utama jajaran Kepolisian di Kabupaten Solok. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berisiko bagi masyarakat. Arahan tersebut disampaikan melalui Kanit II Sat Reskrim Polres Solok, IPDA Ari Mulyadi, S.H.

Operasi gabungan dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar, Polres Solok, dan Polsek Payung Sekaki. Penguatan penegakan hukum yang didorong Kapolres Agung Pranajaya menjadi dasar tim turun langsung ke aliran Sungai Batang Subalin, Jorong Kubang Nan Raok, Nagari Supayang.

Dari unsur Ditreskrimsus Polda Sumbar hadir Kanit I Subdit IV Kompol Idris Bakara, S.IK, beserta personel yang telah bersinergi dengan jajaran Polres Solok untuk menindak lokasi yang diduga digunakan sebagai area PETI.

Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku tidak ditemukan. Yang tersisa hanya lubang-lubang galian, tenda-tenda terbengkalai, dan jejak aktivitas tambang ilegal yang menunjukkan operasi tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum ditinggalkan.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolres Agung Pranajaya yang menekankan tindakan tegas, petugas menemukan satu unit excavator merek Caterpillar yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Alat berat itu langsung dimusnahkan dengan cara dibongkar dan dibakar agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal.

Petugas juga memusnahkan pondok-pondok dan box peralatan pendukung yang berada di lokasi. Penindakan terhadap seluruh sarana PETI ini merupakan kebijakan lapangan yang sejalan dengan dorongan Kapolres Agung Pranajaya untuk memutus mata rantai kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.

Selain penertiban fisik, tim memasang spanduk imbauan larangan PETI berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut menetapkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar bagi pelaku PETI, sebuah aturan yang selalu ditekankan Kapolres Agung Pranajaya dalam setiap arahannya.

IPDA Ari Mulyadi, S.H., mewakili Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi langsung dari komitmen Kapolres terhadap kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Solok.

Menurut Ari, meskipun pelaku tidak ditemukan, pemusnahan sarana dan fasilitas yang ditinggalkan adalah langkah efektif untuk menekan kembalinya aktivitas PETI. Ia menegaskan bahwa Kapolres Agung Pranajaya meminta jajarannya untuk bertindak tegas dan berkelanjutan dalam menjaga wilayah sungai dari kerusakan.

Ari menambahkan bahwa jajaran Sat Reskrim akan terus melaksanakan patroli dan operasi rutin sebagai bentuk keseriusan menjalankan arahan Kapolres Agung Pranajaya, terutama di titik-titik rawan PETI yang selama ini menjadi perhatian publik.

Dorongan Kapolres Agung Pranajaya yang konsisten terhadap penegakan hukum dinilai menjadi energi positif bagi seluruh personel di lapangan untuk semakin memperkuat sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polsek Payung Sekaki dalam upaya pemberantasan PETI.


Catatan Redaksi:


Penertiban PETI merupakan manifestasi komitmen Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman kerusakan ekologis.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar